oleh

Diharamkan MUI, Vaksin Dihukumi Darurat, Bolehkah?

-Kesehatan-446 views

Jakarta, korankompas.com – Apakah kamu baru tahu tentang kehalalan vaksin dan ragu ketika harus vaksin kedua maupun booster nya dengan vaksin haram?

Apakah kamu bingung ketika ingin berangkat ke tanah suci sebaiknya menggunakan vaksin halal atau haram?

Apakah kamu merasa kewajiban untuk vaksin Covid19 membawa dampak yang menimbulkan polemik di masyarakat?

Apakah kamu masih bertanya-tanya, mengapa vaksin yang dihukumi Haram oleh MUI tapi penggunaannya dibolehkan karena adanya fatwa darurat?

Apakah kondisi saat ini masih bisa dibilang darurat? Mengingat telah adanya beberapa brand vaksin halal?

Apakah kamu punya pertanyaan-pertanyaan mengganjal seputar halal haram vaksin dan ingin bertanya langsung kepada ahlinya?

Atas dasar inilah Halal Corner sebagai jembatan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait akan menggelar kegiatan Webinar dengan mengusung tema “ Vaksin Haram, Daruratkah?”

Webinar ini tidak dipungut biaya dan akan dilaksanakan pada hari Ahad, 5 Desember 2021, melalui platform Zoom dan Live di Official YouTube Halal Corner.

Pendaftaran untuk mengikuti webinar dapat melalui link berikut:

bit.ly/yukdaftarwebinarvaksinDaftar

Sampai jumpa di webinar Halal Corner.

Salam, Halal is My Way. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed