Cianjur, korankompas.com – Pengelola Hotel Le Eminence PT Eminence Hospitality Service kembali digugat oleh pemilik unit kondotel. Kali ini, para pemilik Unit Kondotel Le Eminence melakukan upaya hukum PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya pengelola hotel Le Eminence sedang digugat perdata juga di Pengadilan Negeri Cianjur. Status perkara masih tahapan Kasasi di Mahkamah Agung.
Sidang pertama di hadiri oleh Pemohon PKPU dan Termohon PKPU. Pemohon PKPU yang juga pemilik unit kondotel Le Eminence didampingi dari Prayogi Law Firm. Agenda sidang kali ini mengecek kelengkapan berkas perkara.
“Kami mengajukan permohonan PKPU di PN Niaga ini didasari adanya ketidaklaziman pembagian profit sharing yang selalu terlambat. Setiap keterlambatan tidak ada konsekuensi atau denda. Di kesempatan PKPU kali ini, kami memohon kepada Majlis Hakim untuk mengabulkan adanya konsekuensi keterlambatan kepada termohon. Jika tidak ada konsekuensi atas keterlambatan pembagian profit sharing, maka periode berikutnya termohon akan melakukan keterlambatan lagi,” ujar Herman Saleh selaku pemohon PKPU yang juga pemilik unit kondotel.
“Saat ini Termohon selalu terlambat dalam pembagian Profit Sharing. Keterlambatan antara 30 hari sampai 150 hari. Kami sangat dirugikan atas keterlambatan tersebut. Apalagi saya selaku pensiunan sangat berharap pembagian Profit Sharing tepat waktu” ujar Witjaksono selaku pemohon PKPU yang juga pemilik unit kondotel.
Sidang dipimpin oleh Majlis Hakim yang diketuai oleh Yusuf Pranowo, SH, MH dengan panitera Eko Nurcahyo Pujianto, SH. Perkara no 164 ini akan disidangkan Selasa tanggal 12 Juli 2022 dengan agenda sidang melengkapi berkas dari Termohon dan balasan permohonan PKPU.(rul)
Komentar