oleh

Anak Nia Daniaty Dipolisikan, Diduga Tipu 225 CPNS

-Hukum-418 views

Jakarta, korankompas.com – Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Olly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan CPNS. Olivia diduga telah menipu 225 orang.
“Total korban ada 225 orang,” kata pengacara pihak korban, Odie Hodianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

“Orang tua Olly mantan penyanyi lawas dan pernah bersuamikan pengacara, inisial ND, dan untuk ibunya lagunya populer (berjudul) ‘Gelas Kaca’,” kata Odie menyebutkan soal identitas terlapor.

Odie menyebut penipuan terjadi pada 2019. Selain Olivia, suaminya bernama Rafly N Tilaar atau Raf juga dilaporkan.

Jual karpet permadani
Jual karpet COD

Janjikan Lolos CPNS Tanpa Tes
Odie menyebut Olivia melakukan aksinya dengan dalih bisa meloloskan warga menjadi PNS tanpa melalui tes. Terlapor menjanjikan para korban itu nantinya bisa menjadi PNS lewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.

“Mereka (terlapor) awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi atau mereka satu yang diberhentikan tidak hormat dan meninggal karena COVID-19. Itu buat mereka tertarik kasih uang ke Olly dan Raf,” tutur Odie.

Salah satu korban bernama Agustin menceritakan awal mula kena tipu. Agustin mengaku sebagai guru Olivia di bangku SMA.

Agustin menyebut saat itu Olivia meneleponnya pada 2019 dan menawarkan jasa terkait tes CPNS. Olivia, kata Agustin, menjanjikan bisa meloloskan keluarganya menjadi PNS.

“Malam hari dia chat saya tawarkan, ‘Bu ada nggak yang mau masuk CPNS?’ Saya bilang ada anak saya, bukan orang lain. Kata dia bisa karena sudah 4 tahun bawa ini. Saya juga tidak ada curiga apa pun karena bagaimanapun dia murid saya,” tutur Agustin.

Kerugian Rp 9,7 miliar
Tanpa menaruh curiga, Agustin kemudian mendaftarkan beberapa keluarganya untuk masuk PNS lewat jalur yang ditawarkan Olivia. Total ada 16 anggota keluarganya yang didaftarkan ke Olivia.

“Akhirnya saya bawa anak-anak saya, keponakan saya, sepupu-sepupu saya. Total ada 16 anggota keluarga saya tertipu,” ujar Agustin.

Lebih lanjut pengacara korban, Odie Hodianto, mengaku total kerugian korban dari aksi Olivia dan suaminya itu miliaran rupiah.

“Total kerugian Rp 9,7 miliar,” terang Odie.

Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. (dtk/uha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed