oleh

Gunakan Nama Samaran Rina, AFP Prancis Minta Adzan di Indonesia Tanpa Toa.

Jakarta, korankompas.com – Sorotan media asing terkait suara azan di Jakarta menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Agama (Kemenag) telah merespons sorotan itu sembari mengingatkan soal aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid.

Sorotan dari AFP
Media internasional yang menyoroti suara azan di Jakarta adalah Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis.

“Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan,” demikian judul AFP, diunggah Kamis (14/10/2021).
Salah satu narasumber AFP adalah muslimah usia 31 tahun dengan nama samaran Rina, pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur, mengalami mual untuk makan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya.

AFP menuliskan, azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Mengkritisi azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjaraan.

“Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini,” kata Rina.
“Pengeras suara tidak cuma digunakan untuk azan, tapi juga untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum salat Subuh,” kata Rina kepada AFP. Rina sudah menahan gangguan ini selama enam bulan terakhir.

Komplain secara daring (online) soal pengeras suara yang berisik sudah mulai meningkat, namun kebanyakan anonim karena pelapor khawatir dengan akibat yang ditimbulkan gara-gara komplain seperti itu. Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengerahkan tim untuk mengatasi tata suara (sound system) masjid di seluruh Indonesia, namun ini adalah persoalan yang sensitif.

AFP menyebut negara kepulauan di Asia Tenggara ini dikenal sebagai wilayah dengan toleransi antaragama yang baik, namun kini muncul perhatian bahwa corak keagamaan Islam moderat terancam oleh penganut garis keras.
Pada 2018, perempuan Buddha dipenjara gara-gara menyebut suara azan ‘bikin sakit telinga saya’. Awal tahun ini, ada selebritis Zaskia Mecca dikecam secara online gara-gara mengkritik suara pengeras suara saat Ramadhan.

AFP menyebut azan dipahami masyarakat sebagai simbol kebesaran. Isu suara azan bisa memecah belah.

Juni lalu, otoritas Arab Saudi memerintahkan masjid-masjid untuk membatasi volume speaker eksternal (yang mengarah ke luar bangunan masjid) sampai sepertiga suara maksimal. Soalnya, suara azan bisa menimbulkan polusi suara.

Di Indonesia, ada 750 ribu masjid di seluruh wilayah. Masjid ukuran sedang bisa mempunyai selusin speaker eksternal yang melantangkan azan lima kali sehari. Untuk Rina, suara dari masjid saat malam hari berdampak pada kesehatannya.

“Saya mulai mengalami insomnia, dan saya didiagnosis mengidap gangguan kecemasan setelah selalu terbangun pada malam hari. Sekarang saya mencoba membuat diri saya selelah mungkin supaya saya bisa tidur nyenyak tanpa mendengar suara bising itu,” kata Rina.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla memperkirakan setengah dari seluruh masjid di Indonesia punya tata akustik ruangan yang buruk. Masalah kebisingan menjadi semakin parah.

“Ada kecenderungan untuk menaikkan suara masjid supaya azan bisa terdengar oleh sebanyak mungkin orang dari jauh karena mereka beranggapan itu adalah tanda kebesaran Islam,” kata koordinator program akustik DMI Azis Muslim.

DMI berjuang meminimalkan ketegangan masyarakat dengan cara menyediakan layanan perbaikan sound system dari pintu ke pintu. Ada 7.000 teknisi yang bekerja untuk pekerjaan ini dan telah memperbaiki audio di lebih dari 70 ribu masjid.

“Sekarang suara dari masjid sudah lebih pelan. Ini tidak akan mengganggu warga sekitar, belum lagi apabila ada rumah sakit di dekat masjid,” kata ketua masjid Al Ikhwan di Jakarta, Ahmad Taufik

Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons sorotan media internasional tentang suara azan di Jakarta. MUI menyatakan seseorang tak bisa tidur tak bisa disimpulkan hanya karena suara azan.

“Jadi menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik. Lagi pula pihak AFP tidak bisa menyimpulkan seorang susah tidur karena suara berisik dari azan,” kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, kepada wartawan, Kamis (14/10).
Amirsyah juga menjelaskan mengenai pengaturan speaker seperti yang disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla. Pengeras suara masjid diimbau didengungkan 10 menit sebelum waktu Subuh.

“Bahwa ada pengaturan waktu seperti disampaikan Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk,” ujar Amirsyah.
Amirsyah lantas menyitir penjelasan di buku ‘The Power of Azan’. Dalam buku itu, dijelaskan mengenai keajaiban dan manfaat azan.

“Hal 9 menjelaskan antara lain azan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir. Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Mahabesar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu,” ujar Amirsyah.

Instruksi Dirjen Bimas Islam
Tanggapan juga datang dari Kemenag. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

“Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” tegas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

“Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia,” jelas Kamaruddin.

“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” tegasnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar karena merupakan panggilan. Sedangkan kegiatan salat, pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. “Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya,” tandasnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an.

b. Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. Perancis akan memasarkan alat pengeras suara, selain merk Toa produk Indonesia. Apakah Prancis akan sukses menghilangkan suara adzan di masjid masjid indonesia?. (uha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

News Feed