oleh

Ibu Asal Wonogiri Ini Bunuh Diri Tak Kuat Ditagih Pinjol Ilegal, Respons OJK?

-Hukum-303 views

Jakarta, korankompas.com – Seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu pekan lalu dikabarkan meninggal akibat bunuh diri karena tak kuat dengan penagihan dari para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal. Perempuan berinisial WPS tersebut berusia 38 tahun.

Jual karpet permadani
Jual karpet murah

Ia bunuh diri karena tak tahan lagi dengan penagihan oleh debt collector dari 23 pinjol ilegal. Adapun nilai rata-rata utangnya ke tiap pinjol tersebut berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta.

Merespons hal itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya,” ujarnya, Rabu, 6 Oktober 2021. “Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban.”

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala aktivitas penawaran pinjol ilegal ke SWI. Masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror dan intimidasi pun diminta tak perlu ragu untuk segera melaporkannya ke polisi.

Lebih jauh, ia menyarankan agar korban pinjol berkonsultasi dan bercerita dengan menghubungi financial planner yang mau membantu kasus-kasus terkait pinjol ilegal. Selain itu, korban juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendapatkan pandangan apabila berniat melaporkan oknum ke pihak berwajib.
LBH Jakarta, misalnya, telah merilis Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online (KBGO) yang bisa diunduh secara cuma-cuma di laman bantuanhukum.or.id.

Bagi korban pinjol ilegal yang mendapatkan intimidasi atau kekerasan, bahkan KBGO, pencurian data, penipuan, dan tindakan fitnah, Tool Kit tersebut mengungkap apa-apa saja yang perlu disiapkan.

Alat itu dapat menyiapkan bukti-bukti berupa rekaman suara atau tangkapan layar, serta meminta teman atau saudara menemani sebagai saksi.

Selain itu, LBH Jakarta juga melengkapi dengan pasal pidana dan UU ITE apa saja yang bisa dikenakan ke oknum pinjol ilegal. Lembaga itu pun memberikan alur lengkap cara melaporkan oknum ke pihak kepolisian dan langkah advokasi non-litigasi seperti berbicara ke OJK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kemenkominfo, dan Ombudsman.

Menanggapi kasus di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, petugas Polsek Giriwoyo dan Puskesmas Girowoyo 1 telah memeriksa jenazah. Petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan menyatakan kematian perempuan tersebut murni karena gantung diri.

Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono berpesan agar masyarakat pandai memanfaatkan teknologi dan berhati-hati dengan tawaran pinjaman online. Selain itu berpikir cerdas dan meningkatkan iman agar tidak frustasi dalam menghadapi cobaan hidup. (uha)

Bila ada kejadian/peristiwa di lingkungan anda, silahkan info ke whatsapp redaksi korankompas.com 082111920920 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed