Jakarta, korankompas.com – Sumber pendanaan yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Pesantren diwajibkan untuk melaporkan sumber pendanaan dari CSR kepada Menteri Agama.

Sebagaimana salinan Perpres yang dilihat detikcom, Selasa (14/9/2021), sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren. Di Pasal 5 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren berupa uang, barang dan/atau jasa.
Adapun dana CSR termasuk dalam sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal itu dijelaskan di Pasal 10 sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat berupa:
a. Hibah dalam negeri;
b. Hibah luar negeri;
c. Badan usaha;
d. Pembiayaan internal;
e. Dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. Dana perwalian.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan dicatat oleh pengelola Pesantren.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi;
b. jumlah; dan
c. peruntukannya.
Aturan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan itu diatur di Pasal 19 hingga 21. Disebutkan bahwa pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan itu ke Menteri Agama.
Pasal 19
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berasal dari:
a. kegiatan usaha perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pasal 21
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri. (uha)
Komentar