Jakarta, korankompas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan baru soal cara penagihan utang oleh industri pinjol kepada nasabahnya.
Sebab dalam aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang tercantum di POJK 77/POJK. 01/2016 memang belum ada aturan cara penagihan utang.
OJK membuat aturan baru ini merespons adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector yang meresahkan masyarakat nasabah pinjol.
“Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti dikutip dari situs perbankan, Senin 18 Oktober 2021.
Menurut Dewi, aturan ini memiliki urgensi untuk segera dibentuk. Aturan ini diprioritaskan setelah kepolisian melakukan penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal di sejumlah tempat di Jakarta.
Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.
Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar,” pungkasnya. (uha)
Komentar