oleh

Perpanjang PPKM Darurat, Rakyat Bakal Sekarat

-Nasional-327 views

Jakarta korankompas.com – PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli. Hal itu diungkapkan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Menanggapi hal itu, pengusaha mengatakan perpanjangan itu tentu memberatkan dan membuat sekarat arus kas perusahaan.
“Dan membuat sekarat arus kasnya,pasti akan pusing tujuh keliling memikirkan agar mampu untuk bertahan,” kata Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).

Namun, Sarman mengatakan saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai PPKM Darurat diperpanjang tepatnya tanggal berapa. Dia berharap jika diperpanjang pengusaha masih kuat dan tidak melakukan rasionalisasi dalam bentuk PHK.

“Kalau misalnya hannya sampai akhir bulan berarti diperpanjang hannya 10 hari dari batas waktu PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 20 Juli.Tentu kalau sampai akhir bulan mungkin pengusaha akan mulai hitung ulang daya tahan dari sisi arus kasnya. Apakah masih mampu bertahan sampai akhir bulan,” kata dia.”Kalau misalnya hannya sampai akhir bulan berarti diperpanjang hannya 10 hari dari batas waktu PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 20 Juli.Tentu kalau sampai akhir bulan mungkin pengusaha akan mulai hitung ulang daya tahan dari sisi arus kasnya. Apakah masih mampu bertahan sampai akhir bulan,” kata dia.

Menurut Sarman, pemerintah tidak punya pilihan lain karena saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air sudah mencapai 50 ribu kasus. Pengusaha pun juga harus mentaati aturan tersebut agar keluar dari pandemi.

“Kita menyadari bahwa angka kasus covid masih tinggi di angka 50 ribuan, artinya memang nggak ada pilihan pemerintah selain dari memperpanjang PPKM darurat ini. Harapan kita tentu agar selama PPKM darurat ini mampu mengendalikan dan menekan laju kasus covid 19 ketitik paling rendah,” jelasnya.

Dia pun menagih stimulus dari pemerintah khususnya sektor non esensial dan kritikal wajib tutup selama 20 hari dan akan diperpanjang sampai akhir bulan.

“Bisa dibayangkan nggak ada omzet, nggak ada profit atau pemasukan sedangkan biaya operasional harus tetap dikeluarkan,ya untuk pelaku UMKM pasti cash flow nya sekarat. Berarti satu bulan tutup total nggak ada pemasukan,artinya antara pemasukan dan pengeluaran sangat jomblang jauh tidak seimbang,” tandasnya. (dtk/uha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed