oleh

Saksi Ahli : PPJB Sarusun Semestinya Dibuat Dihadapan Notaris

-Hukum-1,006 views

Cianjur, korankompas.com – Perkara gugatan pemilik unit kondotel Hotel Le Eminence Ciloto, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata. Perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur ini berlangsung Kamis (18/11) antara para pemilik unit kondotel dengan developer dan operator hotel.

Saksi ahli Prof. Dr. Pujiyono dari Universitas Negeri Sebelas Maret sedang diambil sumpah
Saksi ahli Prof. Dr. Pujiyono dari Universitas Negeri Sebelas Maret sedang diambil sumpah

Tampak beberapa perwakilan investor datang menghadiri persidangan.
“Kami mengajukan gugatan pembatalan perjanjian pengelolaan hotel, isi nya sangat merugikan pemilik. Isi perjanjian pengelolaan ditandatangani sebelum hotel beroperasi. Isi perjanjian tidak dibacakan dan tidak diberi kesempatan kami membaca untuk mempelajari. Ternyata isi perjanjiannya menghilangkan hak hak kami. Seperti membentuk perkumpulan pemilik P3SRS yang sudah diatur di undang-undang Sarusun.” Ujar Lenny, salah satu penggugat.

Joko, salah satu pemilik juga sangat menyesalkan, “Kami tidak bisa bertemu menanyakan apapun mengenai pengelolaan hotel. Hak bertanya dan hak meminta penjelasan kepada pengelola hotel tidak pernah dikabulkan. Kami hanya bisa diam menunggu transferan bagi hasil. Penjelasan mengapa angka bagi hasil nya sangat kecil tidak pernah diutarakan. Saya sangat menyesal investasi di kondotel hotel Le Eminence ini.”

“Perjanjian Pengelolaan ini bisa dibatalkan, karena menabrak undang-undang lainnya seperti melanggar undang undang rumah susun dan undang undang perlindungan konsumen.” Ujar Prof. Dr. Pujiyono selaku saksi ahli perdata yang dihadirkan dipersidangan.

“Sesuai undang-undang Sarusun No. 20 tahun 2011, penandatangan PPJB dilakukan dihadapan notaris bukan di bawah tangan. Pembatalan perjanjian bisa dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri” ujar Prof. Dr. Pujiyono menambahkan

Andriansyah SH, selaku pengacara tergugat menanyakan, kepada saksi ahli. “Apa yang dimaksud dengan beritikad baik dalam suatu perjanjian?”.

“Beritikad baik itu, dimulai dari sebelum tandatangan perjanjian, seperti menyampaikan janji janji atau komitmen komitmen, lalu beritikad baik setelah tandatangan perjanjian, seperti melaksanakan semua janji janji atau komitmen yang telah dituangkan dalam perjanjian” jawab saksi ahli, Prof. Dr. Pujiyono

“Perkara Perdata nomor perkara 15/Pdt.G/2021/Pn.Cjr. ini masih berproses. Kamis (25/11) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.” Ujar Aan Rohaeni, SH. Selaku pengacara penggugat.

Di tempat terpisah, senator partai berlambang mercy juga memberikan komentar terhadap kasus hukum ini.

“Penjelasan saksi ahli perdata sangat jelas, bahwa perjanjian pengelolaan hotel layak dibatalkan karena menabrak undang-undang lainnya. Saya yakin Hakim akan memutuskan yang terbaik. Saya pantau perkara ini” Ujar Santoso, Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat. (rul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed