Jakarta, korankompas.com – Setelah Divisi Pengelolaan Aset Khusus PT Bank Pembangunan Daerah Papua yang beralamat di Jl. Achmad Yani No.5-7 Jayapura 99111 Papua Indonesia, mengumumkan Lelang Agunan asset milik Debitur PT Irwan Sejahtera, pada sebuah surat kabar lokal di papua, pada tanggal 9 Juni 2022, pengumuman lelang asset agunan senilai 9 Miliar lebih, yang sangat mencederai perasaan Debitur dan Abe Law Firm, sebagai kuasa hukum pemilik agunan, dengan cepat langsung mengirimkan surat keberatan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Divisi Pengelolaan Aset Khusus di Jl. Achmad Yani No.5-7 Jayapura 99111 PapuaIndonesia.

Surat tersebut berisi hal keberatan dan pemberitahuan Bahwa Objek Lelang sedang dalam sengketa.
“Ada 14 poin dasar keberatan kami dalam surat yang kami kirim Rabu 22 Juni 2022 itu, tidak bisa dong serta merta mengumumkan dan melakukan lelang atas obyek yang masih dalam proses sengketa. Ini Negara hukum, semua harus tunduk dan patuh, serta menjunjung tinggi hukum” ujar Arif Wampasena, SH., kuasa hukum pemilik agunan asset PT Irwan Sejahtera.
Pertama, dalam surat tersebut, kata Arif Wampasena, SH, melanjutkan, kami sebagai kuasa hukum pemilik, TIDAK MEMBERIKAN IJIN atas diadakannya lelang yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, sesuai pada Yurisprudensi No. 1400 K/Pdt/2001 dijelaskan dalam Kaidah Hukum Yaitu:
Satu, Barang Jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan pada Bank TANPA SEIJIN PEMILIK. Kedua, Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum.
Poin poin keberatan surat kami dalam surat yang sudah dikirim tersebut, kami harap segera direspon dan ditanggapi dengan baik.
Satu yang paling penting, inti dari surat keberatan kami adalah : mohon kiranya proses lelang dapat dihentikan karena dikhawatirkan dapat melanggar ketaatan bank terhadap peraruran perundang undangan.
Namun, Apabila proses lelang tetap di lakukan KPKNL Jayapura TETAP DILAKSANAKAN Maka sudah dapat kami pastikan bahwa kami akan melakukan upaya hukum perdata gugatan dan/atau Perlawanan serta menyeret pihak-pihak yang melakukan perbuatan Tindak pidana tersebut dengan delik PEMALSUAN INTELEKTUAL (INTELECTUEEL VALSHEID) yang menyebabkan kerugian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dihubungi awak media secara terpisah Kepala Divisi Pengelolaan Aset Khusus PT BPD Papua sedang tidak berada di tempat, hingga berita ini ditulis, nomor kontak yang bersangkutan belum berhasil dihubungi awak media.
Selain itu, kuasa hukum juga akan membuat surat tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura, juga kepada Kepala Kantor KPKNL Jayapura, kepada Direktorat Tipidsus (tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus) Mabes Polri di Jakarta, juga surat kepada Direktorat Tipidsus (tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus) POLDA Papua di PAPUA dan tentunya ditembuskan sendiri kepada Bapak Irwan Idris dan Bapak H. Idris Tuo. Dan segala bukti hokum sudah kami arsipkan dengan baik.
“Kami sangat professional dalam menangani perkara” tutup Arif Wampasena, SH. (uha)
Komentar