oleh

Tambah 30 Hari, Habib Rizieq Tak Jadi Bebas Hari Ini. Pengacara Sebut Hakim Sungguh Zalim

-Nasional-401 views

Jakarta, korankompas.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas hari ini. Namun, peristiwa itu tidak terjadi karena HRS harus menjalani hukuman 30 hari ke depan.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar-lah yang yakin akan keluarnya HRS. HRS disebut bebas dari penahanan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).


Diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. HRS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kedua putusan itu, baik kasus Petamburan maupun Megamendung, disampaikan oleh hakim pada 27 Mei 2021.

Sebenarnya, ada satu kasus lagi yang dijalani oleh HRS, yaitu kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi HRS.
Namun, menurut Aziz Yanuar, Habib Rizieq tidak ditahan. Hal itu karena HRS masih proses banding dan belum inkrah.

“Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” katanya.
HRS Ditahan 30 Hari
Habib Rizieq Shihab dinyatakan belum bisa bebas seperti yang disampaikan oleh Aziz Yanuar. Menurut salah satu kuasa hukum HRS yang lain, Ichwan Tuankotta, HRS menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi.
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tuturnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” imbuh Ramadhan.

Beberapa netizen rame menanggapi perpanjangan tahanan HRS.

akun @sodry mentweet : “si dia takut diserang pepekaemnye ma bibib, hik”.

akun @zulhan_alfa juga mentweet : “biarin aja, ulamaku yang konsisten, dimanapun tetap berjuang, allohuakbar”.(uha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed