oleh

Tiga Kyai di Bekasi Ditangkap, Tim Advokasi Al Islam Akan Ambil Langkah Hukum

-Dakwah-492 views

Bekasi, korankompas.com – Maraknya lembaga dakwah ahir ahir ini, membuat Negara semakin ketat menjaga keamanan, karena diduga beberapa lembaga dakwah inilah yang menyuburkan praktik radikalisme, tidak patuh pada hukum Negara.

Terkait penangkapan tiga aktivis dakwah di Bekasi, Tim Advokasi Al Islam akan mengambil langkah hukum terkait ditangkapnya tiga ustaz di Bekasi yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Koordinator Tim Advokasi Al Islam Ismar Syafruddin mengatakan, langkah hukum akan diambil karena mereka tidak terima dengan tuduhan pihak kepolisian yang menganggap ketiganya teroris dan menyatakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah, mendirikan partai untuk menampung Jamaah Islamiyah.

“Beliau (Farid) itu dulu enggak mau yang namanya partai-partai. Beliau didaulat oleh ulama-ulama untuk menjadi pengurus Partai Masyumi. Kemudian terjadi ada pihak lain yang mau menjadi kepala partai, beliau mengalah mundur. Terus juga beliau dianggap sebagai ikon pemersatu umat. Nah, ini yang menyakitkan bagi kami, makanya saya sebagai salah satu ketua hukum dan HAM itu akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan ini,” ujar Ismar yang juga pengurus PDTI.

Rencananya, Ismar dan tim akan melakukan klarifikasi dan langkah hukum pada Rabu (17/11/2021).

“Mungkin kita besok akan ke Komnas HAM dan ke Komisi III, sama kita berusaha menemui Pak Kapolri, karena beliau ini (Farid) adalah ketua partai, akan audiensi,” ucapnya.

Ia menganggap, apa yang disangkakan kepada tiga ustaz Bekasi tersebut sebagai bagian dari fitnah dan berita bohong.

“Hoaks senyata-nyata. Kita tidak mau, kita sayang Polri, jangan dijadikan bahan berpolitik. Kita tidak mau, apalagi  Ustaz Farid ini adalah tokoh, ulama yang betul-betul sangat dicintai oleh para murid-muridnya,” ujarnya.

Pihak advokat juga menyayangkan karena tidak diberi keempatan melakukan pendampingan hukum kepada ketiga terduga teroris.

“Sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyer-nya untuk mendampingi beliau dan belum tau beliau saat ini di mana, aparat hukum bertindak tidak sesuai aturan, menurut anda sesuai tidak aturan hukum yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh seorang pengacara dalam segala tindakannya,” tegasnya. (uha/dikutip dari berbagai sumber berita nasional)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed