oleh

Timbun Azithromycin, Polres Grobogan Grebek Apotik, Tidak Main Main

-Hukum-356 views

Grobogan, korankompas.com – Satreskrim Polres Grobogan, berhasil mengungkap penjualan obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) di masa pandemi Covid-19.

Menurut Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada salah satu apotik yang berada di Bugel, Kecamatan Godong. Di mana ditemukan salah satu obat yang dijual dengan harga cukup tinggi dari harga sebenarnya.

“Obat tersebut Azithromycin Dihydrate 500 mg, merupakan salah satu obat yang masuk dalam ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat. Sesuai HET, Rp. 1.700 per butir atau Rp. 17.000 per strip, oleh apotik tersebut dijual dengan harga Rp. 100.000 perstrip,” jelas Kapolres, AKBP. Benny Setyowadi kepada wartawan media ini, di Pendapa Kabupaten Grobogan, Minggu (11/7/2021).

Hadir dalam rilis tersebut, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, Dandim 0717/Purwodadi, Letkol. Inf. Asman Mokoginta. Juga Kajari Grobogan, Iqbal dan Kepala Pelaksana BPBD Grobogan, Endang Sulistyoningsih.

Saat dilakukan penindakan, pihak Apotik Bugel menyampaikan, sudah tidak ada stok obat tersebut. Namun ketika dilakukan penyelidikan ditemukan 25 boks obat Azithromycin Dihydrate, jelas AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si. yang juga pernah bertugas di Temanggung.

“Kita baru meminta keterangan saudari, NP dari pihak apotik. Mengenai statusnya, masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami minta semua pengusaha penyedia bidang kesehatan, untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini,” tegas Kapolres.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan lima orang jaksa untuk menangani perkara terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

“Apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM darurat ada penindakan tegas. Oleh karena itu selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tidak boleh memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” ujar Kajari.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengingatkan pelaku usaha di bidang kesehatan, untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran. Seperti penimbunan oksigen medis dan menjual obat di atas harga eceran tertinggi,” jelasnya.

Karena, jika sampai ditemukan hal ini, Sri Sumarni mengatakan, pelaku akan ditindak tegas dan diproses secara pidana. Hal itu dibuktikan bahwa saat ini sudah ada proses hukum terhadap oknum yang menjual obat dengan sangat mahal.

“Ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya apotik dan toko obat. Jangan bermain-main dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Bupati Sri Sumarni. (AEP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed